Pelaku Pencabulan 2 Bocah di Komplek Cendana Ternyata 6 Orang

- Rabu, 17 November 2021 | 16:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PADANG,HARIANHALUAN.COM-- Pelaku pencabulan terhadap bocah berumur 5 dan 7 tahun ternyata ada enam orang. Empat pelaku diantaranya sudah berhasil diringkus, para pelaku yang sudah berhasil ditangkap diantaranya adalah J (kakek korban), G (kakak kandung korban), R (kakak sepupu korban) dan R (paman korban).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico fernanda menjelaskan Berdasarkan hasil penyelidikan dan introgasi terhadap para pelaku menurut Kompol Rico Fernanda, terungkap fakta bahwa yang pertama kali melakukan perbuatan bejat itu adalah kakek korban sendiri yang kemudian diikuti oleh paman korban yang juga ikut menyaksikan tubuh keponakannya di garap oleh ayahnya.

Baca Juga: Pencabulan Terhadap 2 Bocah di Komplek Cendana Terungkap Usai Korban Cerita ke Tetangga

"Paman korban setelah menyaksikan keponakannya dicabuli oleh kakeknya juga melakukan hal yang serupa pada esok harinya, aksi paman korban ketika melakukan perbuatan bejat itu diduga juga disaksikan oleh kakak kandung korban yang juga melakukan aksi yang sama pada keesokan harinya,"ungkapnya

Tak hanya itu, Rico juga mengatakan saat ini kedua korban mengalami trauma berat sehingga dibutuhkan pendampingan dan konseling dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang yang berkoordinasi dengan dinas sosial dan juga psikolog untuk memulihkan trauma yang diderita kedua korban,"ucapnya

Sementara itu, keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku terancanm dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor: Heldi Satria

Tags

Terkini

X