Ingat! PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember Hingga 2 Januari 2022

Dodi Caniago
- Rabu, 24 November 2021 | 23:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

HARIANHALUAN.COM - Mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diberlakkan disejumlah Kota dan daerah  termasuk di Kota  Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: Maki Ibunda Arteria Dahlan, Anggiat Minta Maaf Sampai Pingsan

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si, menyatakan, tujuannya untuk membatasi mobilitas warga guna mengantisipasi sebaran wabah Covid-19 selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru),

"Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat, terdapat sejumlah pembatasan yang akan diterapkan selama PPKM level 3 nanti, " kata Syoffaizal dikutip haluanriau.co, Rabu (24/11).

Berikut Pembatasan di Level 3 PPKM:

Pertama, melarang adanya pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kedua, dilarang pulang kampung dan ketiga tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan tahun baru.

Kemudian yang keempat, fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup.

Kelima, pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal sudah menjalani vaksinasi dosis tahap pertama.

Keenam, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan tahun baru.

Ketujuh, kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kedelapan, bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kesembilan, kafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Pelecehaan Seksual , Dekan FISIP UNRI Pulang ke Rumah Usai Diperiksa

Halaman:

Editor: Dodi Caniago

Sumber: haluanriau.co

Tags

Terkini

X