Sedangkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, Pasal 89 ayat (2) jo Pasal 76j ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp20 juta dan paling banyak Rp200 juta. (*)
Artikel Terkait
Empat Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap
Tersangka Persetubuhan Terhadap Distabilitas, Ditingkatkan Jadi Tahap II
Kasus Persetubuhan Anak Marak di Kota Duri
Bejat! Ayah Kandung Ini Tega Perkosa Putrinya yang Masih di Bawah Umur
Bejat! Kakek 56 Tahun di Jember Ini Diduga Perkosa Bocah 6 Tahun
Biadab! Pria Ini Bunuh dan Perkosa Perempuan Honorer Samsat