Diduga Merusak Hutan, Gubernur Kepri Didesak Cabut IUPJL PSWA Pulau Rempang

Dodi Caniago
- Senin, 29 November 2021 | 21:24 WIB
Puluhan pengurus LSM, OKP, Ormas dan mahasiswa saat melakukan pernyataan sikap bersama terkait IUPJL PSWA pada hutan produksi di Pulau Rempang. (damri/haluankepri.com)
Puluhan pengurus LSM, OKP, Ormas dan mahasiswa saat melakukan pernyataan sikap bersama terkait IUPJL PSWA pada hutan produksi di Pulau Rempang. (damri/haluankepri.com)

HARIANHALUAN.COM - Pihak PT VIlla Pantai Mutiara, diduga  dengan sewenang-wenang melakukan perusakan dan pengggundulan hutan Pulau Rempang, Kepri.

Baca Juga: Polda Kepri Usut Kasus Penganiyaan Siswa SMK Penerbangan di Batam

Puluhan LSM, OKP, ormas, dan mahasiswa minta Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad agar mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL PSWA) pada hutan produksi di Pulau Rempang, tepatnya di Tanjung Kelingking, pantai Kelat Kota Batam Provinsi Kepri.

Hutan yang sebelumnya masih terjaga dan terpelihara, kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambahan hutan. Kejadian itu setelah beberapa perusahaan mendapat IUPJL PSWA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan atas nama Gubernur Kepri.

Melansir haluankepri.com, permintaan pencabutan izin tersebut disampaikan ketua Lingkar Madani Batam sekaligus koordinator LSM, OKP, Ormas se Provinsi Kepri, Andi S Muchtar saat konferensi pers bersama puluhan pengurus LSM, OKP, Ormas di Legenda Batam Centre, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Dukung Portal Parkir Pengembang, Wakil Rayat di Komisi III DPRD Batam Kecewakan Rakyat

Dikatakan Andi, melihat kondisi hutan yang semakin parah tersebut, maka pihaknya dari Lingkar Madani Batam dan Gabungan LSM, OKP, Ormas se-Provinsi Kepri menyampaikan keprihatinan dan kepedulian terhadap hilangnya hutan di sendi-sendi kehidupan di Batam.

Maka, dari itu pihaknya melakukan pernyataan sikap secara bersama. Pertama, mendesak Gubernur Kepri untuk mencabut keputusan Gubernur IUPJL PSWA pada hutan produksi Pulau Rempang tersebut.

Adapun alasannya adalah keputusan Gubernur Kepri yang dikeluarkan itu diduga syarat dengan kepentingan karena dikeluarkan pada saat Gubernur Kepri sedang dijabat oleh Plh Gubernur Arif Fadillah (Masa jabatan Plh itu mulai 12 - 18 Februari 2021. Keputusan ditanda tangani pada 17 Februari 2021.)

Dalam keputusan Gubernur Kepri itu terjadi kelalaian administrasi, yaitu penulisan tahun dalam nomor keputusan ditulis tahun 2021 sedangkan penulisan tahun dalam penetapan dan tanda tangan Keputusan ditulis tahun 2020.

"Artinya penetapan dan tanda tangan pada tanggal 17 Februari 2020 sedangakan permohonan surat dari PT Vila Pantai Mutiara baru pada tanggal 5 Februari 2021, jadi surat keputusan lebih dulu dikeluarkan satu tahun dari pengujuan surat," ucap Andi.

Disampaikan Andi, dalam Keputusan Gubernur Kepri perihal memperhatian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat penilaian atas permohonan IUPJL PSWA atas nama PT Vila Pantai Mutiara pada 16 Desember 2019.

Sedangkan surat permohonan PT Vila pantai Mutiaran itu baru diajukan pada 5 Februari 2021 tentang permohonan penerbitan IUPJL PSWA.

"Dalam keputusan Gubernur Kepri itu tidak ada pertimbangan teknis Kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di Provinsi Kepri. Jadi diduga dalam penerbitan izin itu tidak melengkapi persyaratan perizinan yang amanatkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dodi Caniago

Sumber: haluankepri.com

Tags

Terkini

X