Bupati Agam, Dr. Andri Warman, MM dalam sambutannya mengatakan, penyusunan Ranperda APBD tahun 2022 dilakukan berdasarkan target pencapaian visi dan misi, target RPJMD dan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) daerah.
Namun ulasnya, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan adanya kewajiban untuk pengalokasian anggaran penanganan Covid-19, maka APBD tahun 2022 masih berada dalam kondisi defisit.
“Sehubungan dengan beratnya kondisi APBD 2022, diharapkan semua pihak menggunakan anggaran dengan lebih efisien, efektif, agar pada perubahan APBD yang akan datang kita mampu mengatasi defisit ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, Ranperda APBD tahun 2022 disusun masih didasarkan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang ada saat ini, karena Perubahan atas Perda SOTK masih dalam proses fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat.
“Apabila Ranperda Perubahan SOTK tersebut disetujui sebelum memasuki tahun anggaran 2022, tentunya kita akan menyesuaikan APBD 2022 dengan SOTK terbaru dan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya. (*)