Diduga Perkosa Siswi SMP, Anak Anggota DPRD Jadi Tersangka

Dodi Caniago
- Minggu, 5 Desember 2021 | 05:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

HARIANHALUAN.COM - Pria AR yang juga anak seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMP  di kota ini.

 Baca Juga: Termasuk Bra Bekas, Maling di Pasar Rombeng Sikat Pakaian Bekas

"Setelah pemeriksaan penyidik, kemudian gelar perkara maka terhadap pelaku A layak ditingkatkan ke tersangka, kemudian malamnya kita lanjutkan ke proses penahanan," jelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, seperti dikutip dari haluanriau.co, Sabtu (4/12/2021).

Sebelumnya, AR tekah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (1/12) petang, ditemani sang ayah untuk dimintai keterangan atas tuduhan tersebut.

Dalam melengkapi berkas dugaan perkara ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi.

"Kemudian adanya bukti visum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara," paparnya lagi.

tersangka ini melakukan aksi pencabulan tersebut di rumahnya di Jalan Mangga, Kelurahan Sago, Kecamatan Sukajadi.

tersangka disebut-sebut merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru, hal itu juga dibenarkan oleh Mantan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru itu.

"Betul (anak anggota DPRD Kota Pekanbaru). Tapi kita lihat adalah anaknya itu sendiri," kata Juper.

Baca Juga: Pekanbaru Tetap PPKM Level 1 Kendati Kasus Covid-19 Meningkat

tersangka AR dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, tersangka diancam kurungan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sumber: haluanriau.co

Editor: Dodi Caniago

Sumber: haluanriau.co

Tags

Terkini

X