Polisi Serahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Padang ke Kejari

- Selasa, 7 Desember 2021 | 20:17 WIB
Polresta Padang sudah serahkan berkas kasus pencabulan dua anak pada Kejari
Polresta Padang sudah serahkan berkas kasus pencabulan dua anak pada Kejari

PADANG, HARIANHALUAN.COM- Polresta Padang sudah menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan dua anak perempuan yang masih berusia 5 tahun dan 7 tahun kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang mengatakan dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan tersangka. Ketiga tersangka yakni J, 65, kakek korban, R, 23, paman korban, dan A, 16, kakak korban.

Sedangkan dua pelaku lainnya kakak kandung korban berinisial R, 11, dan G, 10, telah ditetapkan diversi sehingga tidak bisa diproses secara hukum lantaran masih di bawah umur.

“Untuk kakak, paman, dan kakek, berkasnya telah kami limpahkan ke kejaksaan. Khusus untuk kakak berinisial A, sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (7/12/2021).

Saat ini, kata Rico, Pelimpahan Tersangka A beserta barang bukti atau tahap dua ke Kejari Padang akan segera dilakukan.

“Sedangkan untuk berkas Paman dan Kakek, kami masih menunggu petunjuk dari jaksa. Apakah perlu dilengkapi atau juga P21. Kalau P21 akan kita lakukan tahap dua juga,” kata Rico.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera membenarkan pihaknya telah menerima berkas kasus pencabulan anak usia 5 tahun dan 7 tahun dari penyidik Polresta Padang.

“Berkas tersangka A, kakak, memang sudah P21. Tapi kalau tersangka J, Kakek, tersangka R, Paman, belum. Berkasnya masih kita teliti,” ujar Budi.

Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk Tersangka A. “Setelah pemberkasan rampung akan kita limpahkan ke pengadilan untuk di sidang,” pungkas Budi. (*)

Editor: Jefli Bridge

Tags

Terkini

Jadwal Imsakiyah Ramadan Kota Padang 26 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 04:00 WIB
X