Padang, HARIANHALUAN.COM - Berkas perkara seorang kakek berinisial DJ(70) tersangka pencabulan terhadap cucu kandungnya yang masih dibawah umur, sudah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang,
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera di Padang mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, bakal merampungkan surat dakwaan untuk tersangka berinisial DJ panggilan (70), kakek yang diduga telah tega mencabuli cucu kandungnya yang masih di bawah umur.
"Penyusunan dakwaan dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian (tahap II) pada Senin (13/12/2021).
Hari ini, kata Budi, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi, untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan untuk perkara ini,
"Berkas sang kakek dijerat atas kasus persetubuhan dan cabul terhadap anak di bawah umur dengan pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 E Jo 82 ayat (2) tentang perlindungan anak," ucapnya.
Sebelumnya selain DJ, pada hari itu polisi juga menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk paman korban berinisial AO panggilan (23), namun keduanya diproses dalam dua berkas terpisah.
Selanjutnya untuk perkara Dj berkas kasusnya ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Elvi Susanti, sementara AO ditangani oleh Voni Amedya Putri.
Budi menargetkan pihaknya akan melimpahkan perkara pencabulan yang terjadi di lingkup keluarga itu pada pekan depan, sehingga kasus bisa segera disidang.
Pada bagian lain, untuk kakak sepupu korban berinisial ADA yang masih berusia 16 tahun telah mulai menjalani persidangan namun tertutup bagi umum.
Kasus itu adalah dugaan perkosaan serta pencabulan terhadap adik-kakak perempuan di bawah umur yang berusia 9 dan lima tahun dengan total pelaku tujuh orang.
Mirisnya para pelaku adalah orang-orang terdekat yang harusnya melindungi korban, yakni sang kakek kandung, paman, kakak sepupu, hingga tetangganya.
Sang kakek, paman, dan kakak sepupu korban telah diproses secara hukum, sementara dua lainnya yaitu kakak kandung dan kakak sepupu korban diterapkan diversi oleh polisi karena usianya masih di bawah 12 tahun, dua pelaku lainnya masih buron.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sedangkan kedua korban saat ini didampingi oleh Pemerintah Kota Padang melalui dinas terkait untuk menjalani proses penyembuhan dan pemulihan sang anak. (*)