SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.COM - Kendati sudah dirumahkan sejak Juli 2021. Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga administrasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bekerja di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) belum menerima insentif terhitung Januari - Juli 2021.
Baca Juga: Tertib Jam Kerja! Tiga Orang ASN Terjaring Satpol PP Solok Selatan
Puskesmas di Solsel ada 10 unit dengan masing-masing tenaga BOK berjumlah 4 orang tiap Puskesmas, artinya ada sekitar 40 orang nakes Puskesmas yang belum dibayarkan insentifnya.
Baca Juga: Petugas Kebersihan Mogok Kerja Karena Gaji Tertunda, Senin Dibayarkan
Salah seorang tenaga administrasi BOK di salah satu Puskesmas di Solsel yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika honornya sejak Januari 2021 belum dibayarkan hingga dirumahkan pada September 2021.Baca Juga: Kejari Solok Selatan Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Tipikor di PDAM Tirta Saribu Sungai
"Iya pak betul sekali, termasuk honor saya dari Januari sampai sekarang belum di bayarkan. Saya bekerja sebagai administrator keuangan (bendahara pembantu) di Puskesmas. Perawat dan Bidan yang sama-sama Tenga Kontrak Daerah (TKD) dengan saya pun belum dibayarkan honornya, sama dengan saya," katanya ketika diihubungi harianhaluan.com, Minggu (19/12/2021).
Dia mengatakan sebelumnya menerima insentif dari BOK Puskesmas sebesar Rp600 ribu tiap bulan.Baca Juga: Melalui Aplikasi, Pelaku UMKM Solok Selatan Peroleh Angka Pengenal Impor
"Saya mulai bertugas sejak 2019 dan September 2021 dirumahkan, di Puskesmas tempat saya bekerja ada 4 orang dari tenaga BOK. Sudah dirumahkan, tapi honor belum diterima, begitu juga di Puskesmas yang lain," ucapnya.
Baca Juga: Wali Nagari: Diduga Lahan Gundul Penyebab Banjir Bandang di Solok Selatan
Terpisah Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solsel, Putra Nusa menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait nakes dan tenaga administrasi ditiap Puskemas.
"Apabila Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengeluarkan SK tentu OPD tersebut yang bayarkan," ujarnya.
Baca Juga: Benarkah Penebangan Liar di Solok Selatan Digunakan untuk Kebutuhan Rumahan?
Putra Nusa menyatakan bahwa sesuai aturan yang bisa mengeluarkan SK adalah kepala daerah. Dan yang punya legitimasi sesuai mandat kepala daerah adalah BKPSDM.
"Kita tidak ingin hal semacam ini menjadi temuan lagi, kan kasihan juga kepala daerah nanti. Sehingga sejak Juli 2021 seluruh TKD dirumahkan," sebutnya.
Artikel Terkait
Sebagian ASN di Solok Selatan Belum Gajian, Ini Penyebabnya
Petugas Kebersihan Mogok Kerja Karena Gaji Tertunda, Senin Dibayarkan
Tertib Jam Kerja! Tiga Orang ASN Terjaring Satpol PP Solok Selatan
Tega! Kakek Diduga Cabuli Cucu Perempuannya di Solok Selatan Sejak Kelas 2 SD