Daftar Tarif Parkir Bukittinggi Terbaru, Jika Ada Pungli Laporkan ke Nomor Ini

- Jumat, 31 Desember 2021 | 17:10 WIB
Infografis tarif parkir di Bukittinggi
Infografis tarif parkir di Bukittinggi

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.COM - Tingginya potensi pungli dan parkir ilegal di Bukittinggi selama libur akhir tahun mendapat perhatian dari Pemko Bukittinggi.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut, Pemko Bukittinggi mengeluarkan infografis berisi informasi yang memuat tarif parkir kendaraan di Bukittinggi.

Pada infografis itu termuat tarif parkir di tiga titik resmi. Antara lain, Restribusi Parkir Tepi Jalan Umum dengan tarif roda dua Rp2 ribu satu kali parkir serta kendaraan roda empat dan sejenisnya Rp5 ribu satu kali parkir.

Sementara untuk restribusi parkir di Taman Parkir, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2 ribu pada satu jam pertama, pada dua jam berikutnya dikenakan tambahan Rp1 ribu.

Untuk kendaraan roda empat dan sejenisnya di Taman Parkir, dikenakan tarif Rp5 ribu serta penambahan Rp2 ribu pada dua jam berikutnya.

Selanjutnya, tarif parkir di Gendung Parkir Kota Bukittinggi, tarif yang dikenakan untuk roda dua sebesar Rp3 ribu dan penambahan Rp1 ribu di dua jam berikutnya.

Kerdaraan roda empat dan sejenisnya dikenakan tarif Rp5 ribu dan penambahan Rp2 ribu pada dua jam berikutnya.

Penetapan tarif parkir tersebut sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang penetapan restribusi parkir di tepi jalan umum dan Perda nomor 10 tahun 2017 tentang restribusi parkir di tempat parkir khusus.

Pemko Bukittinggi juga memuat nomor telfon yang dapat dihubungi jika masyarakat dan wisatawan menemukan tindakan pungli.

Masyarakat dan wisatawan dapat melaporkan tindakan tersebut ke nomor 085162996562 dengan menyertakan foto oknum pungli. (*)

Editor: Milna Miana

Tags

Terkini

X