Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus KONI Padang

- Jumat, 31 Desember 2021 | 19:27 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PADANG, HARIANHALUAN.COM - Kejari Padang telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, terhadap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang tahun 2018 hingga 2020.

"Para tersangka tersebut berinisial Ag selaku mantan Ketua Umum KONI, DV selaku mantan Wakil Ketua KONI 1, dan NZ selaku mantan bendahara 1,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang (Kajari) Ranu Subroto didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Buron Sebulan, Tersangka Koruptor Dana KONI Tertangkap di Pekanbaru

Dia menjelaskan, ditetapkan ketiga tersangka berdasarkan dua alat bukti, yang mengarah pada tindakan perbuatan tindak pidana korupsi.

"Karena ada kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atas laporan keuangannya," tambahnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kajari: Menunggu Hasil Audit Lembaga Auditor

Tak hanya itu, berdasarkan hasil sementara negara mengalami kerugian sekitar Rp2,5 miliar.

"Ini bisa naik,bisa turun, nanti selanjutnya kita lihat fakta yang realnya berapa kerugian negara" kata Therry.

Lebih lanjut dijelaskan,ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka koperatif dan pertimbangan objektif lainya.

"Ada pertimbangan pertimbangan yang objektif. Tak hanya itu, dua tersangka didampingi kuasa hukum dan satu masih pikir pikir," jelasnya.

Ketiganya, kata Therry diperiksa dari pagi hingga sore hari.

"Awalnya mereka diperiksa sebagai saksi, lalu dilakukan ekspos. Berdasarkan itu kami menetapkan sebagai tersangka. Dan langsung diperiksa sebagai tersangka," imbuhnya.

Kasi pidsus Kejari Padang, Therry Gutama yang sebelumnya menjabat sebagai kasi Datun pada Kejari Pasaman dan juga calon kandidat doktor disalah satu universitas hukum Kota Padang menuturkan, pasal yang dikenakan yaitu 2,3,9, undang undang tindak pidana korupsi Jo 55 KUHP, minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

"Selanjutnya tentu kita akan menyiapkan berkas dan dalam waktu dekat insyaallah akan dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Milna Miana

Tags

Terkini

X