Tersangka Korupsi KSPPS BMT di Padang Kembalikan Kerugian Negara Rp43 Juta

- Senin, 3 Januari 2022 | 18:31 WIB
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama.

PADANG, HARIANHALUAN.COM -
Tersangka kasus dugaan korupsi dana Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Koto Lua Kecamatan Pauh, Kota Padang, berinisial EO, mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan.

Kerugian keuangan negara yang dikembalikan senilai Rp 43 juta. Uang tersebut diduga berasal dari dana KSPPS BMT Koto Lua, yang diduga telah dikorupsi oleh tersangka EO selama menjabat Manajer selama tahun 2010-2019 di koperasi tersebut.

Baca Juga: Korupsi Kredit Fiktif Rp324 Juta, Manager KSPPS Padang Ditetapkan Tersangka

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan, uang itu diserahkan langsung dengan kesadaran sendiri oleh tersangka ke Kejari Padang.

“Jumlahnya sekitar Rp 37 juta. Sebelumnya saat proses penyidikan berlangsung dan belum ditetapkan tersangka. Tersangka EO juga mengembalikan uang Rp 6 juta, jadi totalnya Rp 43 juta,” katanya, Senin (3/1/2021).

Baca Juga: Wako Padang: KSPPS Pengembang Ekonomi Kerakyatan

Therry melanjutkan, usai diterima, uang tersebut langsung dikembalikan Kejari Padang ke kas negara melalui Bank BNI. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan.

“Pengembalian kerugian negara ini tidak akan menghilangkan tindak pidana. Proses hukum tetap berjalan. Tapi nanti bisa mengurangi uang pengganti dan menjadi hal-hal yang meringankan,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kasus dugaan korupsi ini kini masih dalam tahap pemberkasan. Jika pemberkasan selesai, maka selanjutnya berkas perkara bakal dilimpah ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Pertengahan bulan ini kita limpah ke JPU. Jika dinyatakan lengkap akan kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap calon kandidat doktor hukum ini.

Seperti diketahui, EO ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan korupsi  dana Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Koto Lua Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis (9/12/2021) waktu lalu.

EO diduga telah menggelapkan uang KSPPS BMT Koto Lua Kecamatan Pauh senilai Rp 267 juta. Uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun, tersangka EO belum ditahan penyidik. Sebab, sesuai Pasal 21 KUHAP, salah satu unsur subjektif dan objektifnya belum terpenuhi.

penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak 18 Januari 2021 lalu setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Milna Miana

Tags

Terkini

X