MEDAN, HARIANHALUAN.COM - Pengadilan Tinggi Medan menolak upaya banding yang diajukan Aipda Roni Syahputra, terpidana kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap dua orang perempuan di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Seorang Gadis SMP Asal Manado Jadi Korban Kekerasan Seksual Bapak Tiri
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Roni Syahputra dengan hukuman mati.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri dan 3 Anaknya dengan Alasan Tidak Mampu Nafkahi
Putusan itu disampaikan majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.
Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDN tanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021.Baca Juga: Herry Wirawan yang Perkosa Santriwati Berbelit-belit saat Sidang, Ngakunya Khilaf
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ucap Wayan Medan dalam putusan yang dimuat di situs PT Medan, Rabu (5/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Roni Syahputra. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.
"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," ucap Aisyah dilansir dari inews.id
Artikel Terkait
Ngeri! Penjara hingga Hukuman Mati Menanti Warga Korut yang Ikut Tren ala K-Pop
Pro Kontra Hukuman Mati, Apakah Mampu Membuat Efek Jera?
Sering Dengar Istilah Hukuman Mati? Begini 4 Tahap Tata Cara Pelaksanaannya
Bandar Narkoba Riau Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Agung: Hukuman Mati Asabri Beri Efek Jera Koruptor
Hukuman Mati Menanti Warga Korea Utara yang Rayakan Natal
Bunuh ART, Eks Finalis MasterChef Terancam Hukuman Mati