Ferdinand Hutahaean Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Terancam 10 Tahun Penjara

- Selasa, 11 Januari 2022 | 01:31 WIB
Ferdinand Hutahaean (Tangkapan layar video Twitter/@FerdinandHaean3)
Ferdinand Hutahaean (Tangkapan layar video Twitter/@FerdinandHaean3)


JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Eks politis Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA terkait cuitan ‘Allahmu Lemah’ di akun twitternya, Senin (10/1/2022). Ia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand sempat menolak ditahan. "Ya beliau sempat menolak, tapi akhirnya dia meneken surat penahanan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).

Ramadhan menyebut, hasil dari Pusdokkes Polri juga menyatakan Ferdinand layak untuk ditahan. Sebelumnya, Ferdinand memang mengaku sedang memiliki penyakit.

Baca Juga: Kubu Bahar Smith Desak Polri Jebloskan Ferdinand ke Penjara

Untuk membuktikan dirinya sedang mengidap penyakit, Ferdinand membawa barang bukti pembelaan berupa riwayat kesehatan. "Hasil Pusdokkes layak ditahan. Ditahan di Rutan Mabes Polri," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersebut, Ferdinand terancam 10 tahun penjara.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946, kemudian pasal 45 ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Ramadhan. (*)

Editor: Jefli Bridge

Sumber: kumparan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X