JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Eks politis Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA terkait cuitan ‘Allahmu Lemah’ di akun twitternya, Senin (10/1/2022). Ia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Sebagai Tersangka
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ferdinand sempat menolak ditahan. "Ya beliau sempat menolak, tapi akhirnya dia meneken surat penahanan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (10/1/2022).
Ramadhan menyebut, hasil dari Pusdokkes Polri juga menyatakan Ferdinand layak untuk ditahan. Sebelumnya, Ferdinand memang mengaku sedang memiliki penyakit.
Baca Juga: Kubu Bahar Smith Desak Polri Jebloskan Ferdinand ke Penjara
Untuk membuktikan dirinya sedang mengidap penyakit, Ferdinand membawa barang bukti pembelaan berupa riwayat kesehatan. "Hasil Pusdokkes layak ditahan. Ditahan di Rutan Mabes Polri," jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersebut, Ferdinand terancam 10 tahun penjara.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-undang No 1 tahun 1946, kemudian pasal 45 ayat 2 Juncto pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya," kata Ramadhan. (*)
Artikel Terkait
Begini Hukuman dalam Islam Jika Menghina Nabi Muhammad
Ramai Artis Miliki Boneka Arwah, Begini Penjelasan Hukum Spirit Doll dalam Islam
Tak Takut Dipenjara, Habib Bahar: Demi Islam Nyawa Saya Murah Harganya
Minta Polri Menindak Tegas, GP Ansor Nilai Cuitan Ferdinand Bisa Menistai Agama Tertentu
Usai Viral Cuitan soal Allah, Ferdinand Hutahaean Minta Maaf ke Umat Islam
Soal 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Diperiksa Polisi Hari Ini