JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Terancam 10 Tahun Penjara
Eks politis Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA terkait cuitan ‘Allahmu Lemah’ di akun twitternya. Ia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelum jadi tersangka Ferdinand itu berulang kali menepis tudingan ujaran kebencian dan SARA dalam cuitan ‘Allahmu Lemah’ di akun Twitter.
Bahkan Ferdinand berkilah bahwa cuitan tersebut bentuk dialognya dengan pemikirannya yang saat itu dipengaruhi penyakitnya.
Baca Juga: Muslimin: Dalam Surga Kelak Ada Pasar, Begini Keadaannya
“Yang memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin saya menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati,” kata Ferdinand di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Toleransi Muslim Terhadap Tetangganya yang Yahudi
Artikel Terkait
Swiss dan Segala Aturan Unik yang Berlaku: Lelaki Tidak Boleh Buang Air Saat Malam
Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Ciri Manusia yang Tekena Sihir
Muslimin: Dalam Surga Kelak Ada Pasar, Begini Keadaannya
Pasar Surga, Apa Hanya Lelaki Saja yang Boleh Kesana?
Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Terancam 10 Tahun Penjara