SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) telah memeriksa 18 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan destinasi wisata kawasan Camintoran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan (Solsel) tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Kejari Solok Selatan Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Tipikor di PDAM Tirta Saribu Sungai
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solsel Raden Khairul Sukri mengatakan sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangan.
Baca Juga: Kejati Sumbar Tahan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Pembangunan Tol
"Kami juga tengah berkoordinasi dengan ahli konstruksi guna melakukan penghitungan bobot dan valume pekerjaan," kata Khairul didampingi Kasi Intel Mhd. Fajrin pada Rabu (12/1/2022).
Jika ditelusuri di website LPSE Solsel, proyek tersebut ditemukan dalam kategori pekerjaan konstruksi.
Dengan penyedia Pemerintah Kabupaten Solsel dan Pagu dana yang disediakan adalah Rp1,9 miliar lebih. Setelah dilakukan pelelangan secara elektronik oleh LPSE diikuti oleh 126 peserta. Pekerjaan ini akhirnya dimenangkan oleh CV Tata Karya Pratama. (*)
Artikel Terkait
Kejari Solok Selatan Antarkan OD ke Rutan Muara Labuh
Satu Mobil Operasional PDAM Tirta Saribu Sungai Disita Kejari Solok Selatan
Setelah Sita Mobil PDAM, Kejari Solok Selatan Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara
Kejari Solok Selatan Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Tipikor di PDAM Tirta Saribu Sungai
Rudapaksa Anak 12 Tahun Hingga Hamil, Kejari Solok Selatan Tuntut Terdakwa 18 Tahun Penjara