Hakim Vonis 14 Tahun Penjara! Kejari Solok Selatan Eksekusi Terdakwa Rudapaksa Anak Tiri

- Kamis, 13 Januari 2022 | 18:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solok Selatan Misnawati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solok Selatan Misnawati


SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.COM - Kejaksaan Negeri Solok Selatan (Kejari Solsel) melakukan eksekusi terhadap terpidana inisial SU (51) dalam perkara rudapaksa anak dibawah umur pada Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Rudapaksa Anak 12 Tahun Hingga Hamil, Kejari Solok Selatan Tuntut Terdakwa 18 Tahun Penjara

Eksekusi dilakukan sesuai amar putusan nomor: 188/ Pid.Sus/2021/PN. Kbr. Dalam putusan tersebut bahwa menyatakan terdakwa SU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap anak tiri.

"Dakwaan primer jaksa penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000 dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Kasi Intel Kejari Solsel, M.Fajrin didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misnawati pada (13/1/2021).

Baca Juga: Anak 12 Tahun Korban Rudapaksa di Solok Selatan Dapat Pendampingan Rehabilitasi Kemensos

Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Terhadap putusan majelis hakim tersebut terdakwa mupun JPU menerima atas putusan tersebut sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P48) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Terpidana dieksekusi JPU di Rutan Klas IIB Muara Labuh," tutupnya. (*)

Editor: Jefli Bridge

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X