SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.COM - Kejaksaan Negeri Solok Selatan (Kejari Solsel) melakukan eksekusi terhadap terpidana inisial SU (51) dalam perkara rudapaksa anak dibawah umur pada Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Rudapaksa Anak 12 Tahun Hingga Hamil, Kejari Solok Selatan Tuntut Terdakwa 18 Tahun Penjara
Eksekusi dilakukan sesuai amar putusan nomor: 188/ Pid.Sus/2021/PN. Kbr. Dalam putusan tersebut bahwa menyatakan terdakwa SU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap anak tiri.
"Dakwaan primer jaksa penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000 dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Kasi Intel Kejari Solsel, M.Fajrin didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misnawati pada (13/1/2021).
Baca Juga: Anak 12 Tahun Korban Rudapaksa di Solok Selatan Dapat Pendampingan Rehabilitasi Kemensos
Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Terhadap putusan majelis hakim tersebut terdakwa mupun JPU menerima atas putusan tersebut sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P48) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Terpidana dieksekusi JPU di Rutan Klas IIB Muara Labuh," tutupnya. (*)
Artikel Terkait
Pemkab Solok Selatan Ikuti Rakornas TPAKD
Kendati Sudah Dirumahkan! Insentif Nakes Puskesmas Belum Dibayarkan Sejak Januari di Solok Selatan
Pemburu dari 4 Provinsi di Sumatra Kerahkan Ratusan Ekor Anjing Kepung Babi Hutan di Solok Selatan
14 Petak Kios Pedagang Terbakar di Pasar Baru Muara Labuh Solok Selatan
Solok Selatan Sediakan Lantatur untuk Mudahkan Vaksinasi Masyarakat
Diduga Tertembak Senjata Rakitan Sendiri, Seorang Pemburu Babi Tewas di Solok Selatan
Seratusan Bonsai Aneka Jenis Hiasi RTH Padang Aro Solok Selatan
Begini Respon Ketua DPRD Solok Selatan Terkait Kinerja Pemkab
Ribuan Massa Buruh PT KSI Mogok Kerja di Solok Selatan, Aktivitas Perusahaan Lumpuh!
Dugaan Korupsi Pengembangan Destinasi Wisata Camintoran Solok Selatan, Kejari Lakukan Ini