PADANG, HARIANHALUAN.COM - Akhirnya pengelola kafe Mungkin Esok dan sejumlah tempat nongkrong anak muda lainnya, kembali dapat peringatan keras dari Pol PP Padang, Sabtu (15/1/2022) malam.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, penerapan PPKM Level 2 untuk Kota Padang masih berlaku hingga Senin (17/1/22), tentu secara intens Satpol PP melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang berpotensi mendatangkan orang banyak, begitu juga dengan coffee shop yang lagi tren di Kota Padang.
Meski demikian, katanya, perlu upaya pembinaan dan pengawasan, jangan sampai aktivitas berkerumun serta tidak peduli para pengunjung yang abai akan protokol kesehatan dan kegiatan yang juga sempat viral di media sosial kembali terulang.
Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Pol PP Padang pada Sabtu malam, terang Mursalim, sesuai aturan penegakan penindakan, Satpol PP menindaklanjuti serta tetap mengawasi kegiatan dari Kafe Flambo yang baru buka dan tetap disampaikan secara persuasif.
Sementara itu, tambah Mursalim, di tempat lain kembali si pemilik usaha diberi peringatan keras. Senin besok pengelola kafe tersebut dipanggil ke Mako Satpol PP dan akan di proses lebih lanjut.
Pemilik Kafe Mungkin Esok juga kembali dipanggil, karena kata Mursalim, masih berulah dan tidak patuh pada aturan yang berlaku, berkemungkinan Kafe Mungkin Esok ditutup secara permanen kalau masih membandel.
"Masih melakukan tindakan pelanggaran tentu tempat ini bisa berujung penutupan untuk selamanya, oleh karena itu Senin kita panggil dan kita serahkan ke PPNS," terang Mursalim, Kasat Pol PP Padang.
Pihaknya, kata Mursalim, sangat mendukung usaha dan kegiatan masyarakat, namun juga berharap kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang ada, karena jika ditemukan pelanggaran Perda Nomor 1 tahun 2021 Satpol PP akan diambil langkah tegas sesuai aturan tersebut.
"Silakan berusaha namun kegiatan selama pandemi telah diatur oleh Perda nomor 1 tahun 2021 dan sanksinya sudah jelas," pungkasnya.(*)