JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Nasib malang bagi tenaga honorer semakin didepan mata. Hal ini menyusul peryataan pemerintah bakal menghapuskan tenaga honorer pada 2023.
Sepertiny harapan para honorer semakin pupus untuk diangkat menjadi ASN. Semua instansi pemerintahan tidak lagi menggunakan tenaga honorer. Namun hanya PNS dan PPPK.
"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: Honorer Dihapuskan 2023, Begini Penjelasan Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tjahjo menyatakan itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan.
Ketentuan itu juga dianggap Tjahjo sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Baca Juga: Kendati Sudah Dirumahkan! Insentif Nakes Puskesmas Belum Dibayarkan Sejak Januari di Solok Selatan
Artikel Terkait
Jokowi Warning Sekolah! Terkait Kesediaan Wali Murid Tanggung Risiko Pascavaksinasi Covid-19
Pemerintah: Gejala Pascavaksinasi Anak Tanggungan Negara!
Profil Ayu Wisya, Selebgram Ranah Minang yang Dilaporkan Dody Sudrajat
Ayu Wisya Alias Ella Selebgram Kelahiran Batusangkar Pernah Kuliah di Bogor
Anies Baswedan Undang Nidji ke JIS, Netizen Singgung Giring Ganesha
Cari Korban Terkaman Buaya, Kapolres Terjunkan Tim SAR Polres Agam dan Satpol Airud
Honorer Dihapuskan 2023, Begini Penjelasan Menpan RB
Seorang Anggota TNI Meninggal Ditempat Usai Dikeroyok! Pelaku Cekik Hingga Tusuk Korban