Sehingga, menurut dia, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM pada tahun 2022 tentu tidak menjadi soal.
Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan bahwa dalam penyelesaian proses integrasi kedua lembaga itu akan dilakukan beberapa langkah:
Pertama, untuk PNS Periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
Kedua, bagi honorer periset usia di atas 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021, yakni sebanyak 1 PPPK. Rencananya penerimaan jalur PPPK ini akan dilanjutkan pada 2022 ini.
Ketiga, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021, yakni sebanyak 2 orang.
Keempat, bagi honorer periset non-S3 bisa melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).
Kelima, bagi honorer non-periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
"Sebagai catatan, bila KemenPANRB membuka formasi PNS pada 2022 dan bila yang dibuka hanya formasi PPPK, maka kelompok nomor tiga di atas juga akan dimasukkan ke formasi PPPK," ungkap Tjahjo.
Kendati begitu, Tjahjo menyebut bahwa opsi yang ditawarkan BRIN tersebut memerlukan proses dan waktu sesuai siklus penerimaan CPNS/CPPPK yang akan dilaksanakan tahun ini.
Oleh karena itu, Tjahjo menyarankan para pegawai honorer periset tersebut tetap diberi kesempatan bekerja sampai dengan proses perekrutan melalui jalur CPNS/CPPPK selesai.
Artikel Terkait
Jokowi Warning Sekolah! Terkait Kesediaan Wali Murid Tanggung Risiko Pascavaksinasi Covid-19
Pemerintah: Gejala Pascavaksinasi Anak Tanggungan Negara!
Profil Ayu Wisya, Selebgram Ranah Minang yang Dilaporkan Dody Sudrajat
Ayu Wisya Alias Ella Selebgram Kelahiran Batusangkar Pernah Kuliah di Bogor
Anies Baswedan Undang Nidji ke JIS, Netizen Singgung Giring Ganesha
Cari Korban Terkaman Buaya, Kapolres Terjunkan Tim SAR Polres Agam dan Satpol Airud
Honorer Dihapuskan 2023, Begini Penjelasan Menpan RB
Seorang Anggota TNI Meninggal Ditempat Usai Dikeroyok! Pelaku Cekik Hingga Tusuk Korban