PADANG, HARIANHALUAN.COM - Tidak indahkan himbauan dan peringatan dari petugas Satpol PP Padang, salah satu kafe live musik yang berada di Jalan Diponegoro No. 17 A, Kelurahan Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, ditutup petugas pada Selasa (18/1/2022) sore.
Sebelumnya telah diingatkan secara aturan namun kafe tersebut diduga kembali berulah. Satpol PP sudah pernah panggil pengelola hingga dilakukan penutupan sementara karena dianggap sudah melanggar Perda Nomor 01 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasan Baru.
Baca Juga: Kafe di Padang yang Masih Langgar Aturan PPKM Level 2 Terancam Ditutup Selamanya
"Secara humanis kita sudah lakukan pendekatan dengan pemilik, sudah kita ingatkan hingga sampai pada surat perjanjian dan kita berharap pemilik bisa menerapkan Prokes, karena Kota Padang masih dalam status level 2, namun kafe yang kita persingkat "MEC" ini, kita jumpai masih tidak menerapkan prokes di tempat usahanya," ucap Mursalim.
Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang menjelakan, penutupan ini lakukan bersama tim gabungan pihak Kelurahan TNI, Polri karena kafe tersebut sudah berulangkali melaksanakan aktivitasnya dengan melanggar Perda.
Baca Juga: PPKM Darurat, GOR H Agus Salim Padang Ditutup dengan Portal Besi
"Satpol PP pernah denda pemilik karena melanggar prokes, sudah pernah dilakukan panggilan hingga pada penutupan sementara, namun pada Sabtu (15/1/2022) malam. Kafe tersebut kembali kita dapati masih membandel serta masih melanggar.
Tidak hanya itu kegiatannya juga melanggar Perda No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat hingga proses pemeriksaan selesai oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang cafe ini ditutup," jelasnya.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padang, agar aktifvitasnya mematuhi aturan sesuai ketentuan.
"Kami himbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota padang, mari bersama kita menjaga Kota Padang agar Tertib aman dan nyaman, tetap patuhi prokes karena kita masih dalam penerapan PPKM level 2 di Kota Padang" imbau Mursalim. (*)
Artikel Terkait
Cek 9 Tips Inspirasi Desain Toko dan Kafe Ini Agar Dikunjungi Banyak Pelanggan
PPKM Diperpanjang, Pengunjung Resto-Kafe Boleh Makan di Tempat Tapi...
Satpol PP Perketat Pengawasan di Sejumlah Kafe Tongkrongan Anak Muda di Kota Padang
Viral Kerumunan Kafe di Padang, Satpol PP Segera Tindak Lanjuti
Kafe di Padang yang Masih Langgar Aturan PPKM Level 2 Terancam Ditutup Selamanya