PARIAMAN, HARIANHALUAN.COM - Pensertifikatan aset Pemko Pariaman berupa tanah, tahun ini ditarget 51 sertifikat. "Kini sedang mengumpulkan data-datanya yang berkoordinasi dengan Bidang Aset," kata Kepala bidang Pertanahan Dinas PUPR dan Pertanahan Kota Pariaman, Azria Paldi Donal, Rabu (19/1-2022).
Setelah selesai pengumpulan data tersebut, Februari bulan depan berkasnya diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional daerah ini.
Baca Juga: Tim Narapatih Presentasikan Dua Program kepada Wako Padang Panjang
Memang masih ada aset pemko berupa tanah yang perlu disertifikatkan untuk legalitas hukumnya.
Aset berupa tanah itu, seperti tanah jalan, tanah sekolah dan tanah yang dipakai untuk objek wisata daerah.
Selain itu, pemko juga membantu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tanah masyarakat, kata Kabid Pertanahan tersebut. (*)