PADANG, HARIANHALUAN.COM – Restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi nasabah terdampak Covid-19 di Bank Nagari, benar-benar mampu menolong debitur yang rata-rata mengalami masalah perekonomian akibat Covid-19.
Baca Juga: Realisasi Penyaluran Dana PEN Tahap II di Bank Nagari Capai Rp1,34 Triliun
Dalam jumpa pers tentang kinerja keuangan Bank Nagari tahun 2021 (sebelum audit/unaudited), pada Jumat (21/1), Direktur Utama Bank Nagari Muhamad Irsyad mengatakan, kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dampak Covid-19 sampai Desember 2021 tercatat sebesar Rp1,82 triliun yang diberikan kepada 7.164 debitur. Restrukturisasi terhadap UMKM sebesar Rp1,25 triliun kepada 6.471 debitur, restrukturisasi terhadap Non UMKM sebesar Rp570 miliar kepada 693 debitur.
Baca Juga: 4 Warga Padang Barat Terpapar Covid-19
"Lapangan usaha yang paling signifikan dilakukan restrukturisasi yakni perdagangan besar dan enceran dimana 33,21 persen dari total Kredit/Pembiayaan yang direstrukturisasi dampak Covid-19," tutur Muhamad Irsyad yang saat itu didampingi segenap direksi dan komisaris Bank Nagari.
Retrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Adapun syarat untuk mendapatkan restrukturisasi adalah debitur yang masih mempunyai prospek usaha yang baik berdasarkan penilaian bank. Kemudian pemberian restrukturisasi kredit berlaku untuk semua jenis kredit produktif termasuk untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Muhamad Irsyad berharap dengan adanya stimulus melalui restruktrurisasi kredit maka debitur yang direstrukturisasi akan dapat bangkit kembali sehingga usaha dan pembayaran kredit kembali menjadi normal. (*)