Meresahkan, 8 "Pak Ogah" Diamankan Satpol PP Padang

- Senin, 24 Januari 2022 | 21:15 WIB
8 "Pak Ogah" Diamankan Satpol PP Padang di Air Pacah
8 "Pak Ogah" Diamankan Satpol PP Padang di Air Pacah

PADANG, HARIANHALUAN.COM - Sudah meresahkan penguna jalan raya, delapan pak ogah diamankan Satpol PP Kota Padang di Jalan By Pass Bagindo Aziz Chan Air Pacah Kecamatan Koto Tangah.

Kepala Sat Pol PP Padang Mursalim mengatakan "pak ogah" tersebut diduga sedikit memaksa kepada pengendara yang sedang melakukan putar arah dan mengakibatkan, terganggunya trantibum.

Baca Juga: Anggota DPR RI Silaturahmi ke Daerah Pilih di Pesisir Selatan

"mereka sudah meresahkan, ada juga yang meminta imbalan berupa rokok dan uang dengan sedikit memaksa" ucap Mursalim, Rabu (24/1/2022).

Selain "pak ogah", Satpol PP juga menertibkan satu orang pengemis di Jalan Sandang pangan dan dua orang badut diperempatan lampu merah sipang Tinju Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

"Seluruhnya kita data dan kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP sesuai prosedur," kata Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.

Baca Juga: Wako Hendri Septa Launching Vaksinasi Covid-19 Bagi Peserta Didik Usia 6-11 Tahun

Mereka dikenakan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang mana jelas tertuang di salah satu poin yang aktifitas merek dilarang di perempatan lampu merah.

"jika ada yang dua kali, akan kita tipiringkan, namun dalam prinsipnya, kita mengutamakan tindakan preventif sebelum tindakan tegas," tambah Mursalim. (*)

Editor: Heldi Satria

Tags

Terkini

X