PADANG, HARIANHALUAN.COM - Sebanyak tujuh 'pak ogah' diamankan petugas Sat Pol PP Padang karena sangat menganggu arus lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan.
"Keberadaan mereka sangat membahayakan dan mengganggu arus lalu lintas, serta berisiko bagi pengguna jalan lainnya dan tentu juga sangat berbahaya bagi diri mereka," ujar Kepala Satuan Pol PP Padang Mursalim kepada harianhalaun.com, Rabu(26/1/2022).
Dikatakannya, saat ini pihaknya lebih mengutamakan tindakan preventif menempatkan anggotanya untuk melakukan pencegahan dan pengawasan di U-turn jalan. Namun karena masih main kucing-kucingan, terpaksa Satpol PP melakukan tindakan penertiban terhadap "pak ogah".
Baca Juga: Buntut Maksiat di Penginapan, Satpol PP Padang Panggil Manager Homestay
“Sudah berkali-kali kami melaksanakan penertiban tetap saja dilanggar, padahal anggota sudah setiap hari melakukan pengawasan,” ujarnya.
Mursalim menegaskan, akan terus melakukan pengawasan dan menertibkan 'pak ogah', para pedagang, pengemis, anjal, pengamen yang beraktifitas melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Setelah dilakukan pendataan oleh PPNS, mereka yang terjaring dalam penertiban Trantibum ini, diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Padang, dalam rangka pembinaan lebih lanjut. Diharapkan ke depan mereka lebih memiliki harapan dan tujuan hidup yang berguna untuk diri mereka, orang tua bahkan untuk bangsa.
Baca Juga: Satpol PP Padang Gerebek Penginapan, 4 Perempuan dan 6 Laki-laki Diamankan
"Kita serahkan kepada dinas sosial untuk pembinaan lebih lanjut, dengan harapan mereka tidak mengulangi kegiatan tersebut dan semoga di sana mereka juga mendapatkan perubahan karakter beserta mentalnya," kata Mursalim.
Mursalim juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk tidak memberi berbentuk apapun di U-turn atau di perempatan lampu merah, guna mencegah mereka kembali ke jalan.(*)