JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Jaksa Agung Burhanuddin melaporkan catatan terkait kinerja lembaganya. Hingga awal 2022, masih terdapat ratusan buron Kejagung belum ditangkap.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022). Dalam kaitan ini, Burhanuddin melaporkan, selama 2018-Januari 2022, Kejagung telah menetapkan sebanyak 1.037 orang yang masuk DPO.
Baca Juga: Selama 2021, Kejagung Sudah Selamatkan Rp21,2 T Uang Negara dari Hasil Korupsi
"Jumlah DPO berhasil ditangkap (sebanyak) 667 orang," kata Jaksa Agung dalam paparannya. Jaksa Agung mengakui masih terdapat ratusan DPO yang belum ditangkap.
Namun, Burhanuddin tak memaparkan sejumlah alasan yang membuat masih banyaknya buron Kejagung yang masih berkeliaran. "Jumlah DPO belum berhasil ditangkap (sebanyak) 370 orang," ujarnya.(*)