PADANG, HARIANHALUAN.COM - Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kemen ATR/BPN Budi Situmorang menegaskan, tujuan diadakannya FGD adalah untuk menegaskan bahwa negara tidak absen dan pemerintah ingin menyelamatkan 15 danau prioritas nasional yang dua diantaranya berada di Sumbar. Hal ini bahkan menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo dengan terbitnya Perpres No. 60 Tahun 2021.
Budi menyebutkan, perusahaan yang melakukan pelanggaran bangunan di Danau Singkarak akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembongkaran pembangunan di kawasan reklamasi dermaga Danau Singkarak, Kabupataten Solok, Sumbar. Biaya pembongkaran ditanggung oleh perusahaan tersebut.
Baca Juga: Gubernur Sumbar dan 3 Bupati Temukan Solusi Penyelamatan Danau Singkarak-Maninjau
“Danau sebagai objek vital perlu kita selamatkan. Negara hadir dan secara tegas akan melakukan sanksi pidana sebagai kebijakan terakhir jika sudah kebablasan. Melalui FGD ini kita harap kita bisa mengetahui peran kita masing-masing. Danau prioritas ini ada nilai strategisnya. Ada nilai ekonomis, ekologis, dan sosial budaya. Beberapa danau kondisinya terancam terdegradasi karena pembangunan, pemukiman, dan lainnya. Danau ini juga aset yang harus dijaga untuk generasi selanjutnya,” kata Budi dalam focus groups discussion (FGD) Kolaborasi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, di ZHM Premiere Hotel, Padang, Jumat (28/1/2022).
Salah satu peran yang bisa dilakukan kepala daerah menurut Budi adalah dengan menetapkan instrumen pengendalian danau dalam rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) masing-masing daerah.
Baca Juga: KPK Dorong Pemulihan Danau Singkarak sebagai Kekayaan Negara
“Pemanfaatan ruang mesti kita kendalikan, bupati memegang peran utama. Kita ingin instrumen pengendalian dimasukkan dalam RTRW, sehingga tidak akan kejadian apa yang telah terjadi di banyak daerah, danau dan situ yang hilang akibat reklamasi dan pemukiman,” tambah Budi.
Kemudian, Direktur Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, Jarot Widyoko memaparkan daerah sempadan danau harus berjarak 100 meter dari dari danau atau minimal 50 meter. Hal ini untuk mengantisipasi daya rusak air. Lalu, untuk pembangunan yang dibolehkan di daerah sempadan danau hanya bangunan untuk pengelolaan sumber daya air, bangunan ketenagalistrikan, jalur pipa gas dan air minum, bentangan kabel listrik dan komunikasi serta prasarana pariwisata, olahraga dan keagamaan.
“Semua itu diperbolehkan dengan catatan asal ada izin. Sedangkan untuk bangunan yang sudah terlanjur ada sebelum terbitnya PP 60 tahun 2021, statusnya status quo. Artinya dibiarkan saja, tidak boleh direhab dan izin tidak diberikan lagi,” ungkap Jarot.
Artikel Terkait
Penyelamatan Danau Maninjau, Legislator Sumbar: Harus Ada Penertiban KJA
Nagari Bayua Canangkan Gerakan Peduli Kebersihan Danau Maninjau
Warga Sekitar Danau Maninjau Waspada Longsor Susulan
Sempat Tertimbun Longsor, Akses Salingka Danau Maninjau Sudah Dapat Dilalui
KPK Dalami Dugaan Pelanggaran Reklamasi Danau Maninjau