Sempat Buron, Pelaku Cabul di Solok Akhirnya Ditangkap Polisi

- Sabtu, 29 Januari 2022 | 13:36 WIB
Sempat menjadi buronan selama dua tahun dan kabur ke daerah Kepuluan Riau, akhirnya pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur saat bulan Ramadan 2020 lalu, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, berhasil diringkus di Kabupate Agam Sumatera Barat, pada Rabu (26/1/2022).
Sempat menjadi buronan selama dua tahun dan kabur ke daerah Kepuluan Riau, akhirnya pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur saat bulan Ramadan 2020 lalu, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, berhasil diringkus di Kabupate Agam Sumatera Barat, pada Rabu (26/1/2022).

Solok, HARIANHLAUAN.COM - Sempat menjadi buronan selama dua tahun dan kabur ke daerah Kepuluan Riau, akhirnya pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur saat bulan Ramadan 2020 lalu, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, berhasil diringkus di Kabupate Agam Sumatera Barat, pada Rabu (26/1/2022).

“Benar, pelaku sempat menjadi buronan kita selama dua tahun ini, Ia berusaha lari ke Tanjung Pinang, Kepuluan Riau, saat dilakukan pencarian disana pelaku kembali kabur dan berkat pengejaran lebih lanjut pelaku berhasil diringkus di Kabupaten Agam pada Rabu (26/1/2022),” ujar Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda kepada Harianhaluan.com, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga: Soroti Kasus Herry Wirawan, Abu Janda: Salah Otak Laki-lakinya yang Cabul

Dikatakanya, pelaku berinisial AY (43) warga Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Seorang Petani, yang mana Korban ialah teman dari anak pelaku.

“Korban ini teman dari anak pelaku, kejadian tersebut terjadi saat bulan puasa Ramadan tahun 2020, saat korban mau pergi solat tarawih,” katanya.

Saat korban hendak pergi solat tarawih, Rifki menjelasan korban berniat menjemput anak pelaku untuk pergi ke masjid bersama, namun sesampai dirumah anak pelaku sedang berkemas-kemas, lalu datanglah pelaku mendatangi korban didepan rumahnya, langsung memaksa dan menarik korban untuk melakukan persetubuhan.

Baca Juga: Dua Pelaku Lain Masih Buron, Perkara Kakek Cabul di Padang Sudah di Kejaksaan

“Pelaku menarik korban secara paksa kebelakang rumah dan korban sudah berusaha menepis perbuatan pelaku namun pelaku terus melakukan perbuatan bejatnya tersebut,” jelasnya.

Merasa tidak terima perbuatan pelaku, lanjut Rifki, orang tua dari korban mendatangi Polres Solok Arosuka melaporkan perbuatan pelaku tersebut kepada anaknya,

“Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Unit PPA Polres Solok Arosuka langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, namun saat dilakukan penangkapan pelaku sudah melarikan diri,” ujarnya.

Pihaknya, sambung Rifki, terus melakukan pengejaran terhadap pelaku didapati informasi didaerah Tanjung Pinang, Kepuluan Riau, namun pelaku sesampai disana pelaku juga sudah melarikan diri, pengejaran terus berlanjut dan akihirnya pelaku berhasil diringkus dikabupaten Agam setelah dua tahun melarikan diri.

“Berkat terus melakuan pengejaran Tim Opsnal Unit PPA Polres Solok Arosuka akhirnya berhasil menangkap pelaku, dan saat di introgasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban," ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku korban saat ini mengalami trauma atas perbuatan pelaku, dan untuk pelaku saat ini sudah di Polres Solok Arosuka, untuk perbuatan pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - undang. (*)

Editor: Milna Miana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X