Indomaret di Batam Dibobol Dua Remaja

- Jumat, 11 Februari 2022 | 22:31 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

HARIANHALUAN.COM - Minimarket Indomaret di Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil, Nongsa, Kota Batam, Kepri dibobol dua remaja. Masing-masing inisial DM (17) dan DS (16).

Baca Juga: Respon Protes Warga Taman Anugrah, Pemko Batam Akhirnya Larang Buang Sampah

Kedua pelaku nekat melakukan itu karena ingin membeli chip di salah satu game online, yaitu higgs domino. Mereka mengaku sudah lama kecanduan game online. Salah satu pelaku bahkan  merupakan resedivis tindak pidana yang sama yaitu DM (17), merupakan resedivis kasus pencurian. Ia baru keluar dari penjara pada tahun 2021 lalu.

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengatakan, aksi keduanya terjadi beberapadibobol waktu lalu, tepatnya Rabu (1/12/2021) malam. Keduanya baru tertangkap, Sabtu (5/2/2022) di tempat berbeda.

"Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap dua orang remaja di bawah umur berinisial DM (17) dan DS (16) karena melakukan tindak pidana curat di Indomaret Kavling Senjulung," ujar Yudi saat konfrensi pers, Jum'at (11/2/2022) siang.

Pelaku masuk kedalam toko dengan cara merusak pintu gudang toko yang berada dilantai 2, kemudian pelaku memasuki area penjualan dilantai 1 dan langsung menuju ke meja kasir dan membuka laci. 

 "Lalu mengambil uang penjualan toko serta mengambil rokok yang tersusun dan terpajang di steling belakang meja kasir dan mengambil beberapa slop rokok yang tersimpan didalam laci," ucap Yudi didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofiyan Rida.

Dikatakan Yudi, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 juta. Korban membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses lebih lanjut.

Setelah adanya laporan itu, tim opsnal Polsek Nongsa itu melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi diketahui ciri - ciri pelaku dan tim langsung mengamankan pelaku DM di Simpang Sekolah Ibnu Sina Kavling Senjulung Kelurahan Kabil.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku DS berada di kavling Baru Kelurahan Kabil, tim juga langsung mengamankannya dan dibawa ke Polsek Nongsa," ujarnya.

Dijelaskannya, kedua pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut 1 hari sebelumnya. Mereka membobol Indomaret tersebut dengan cara memanjat ke Ruko Lantai 2 kemudian pelaku mencongkel karet pintu kaca sehingga pintu kaca terbuka.

Kedua pelaku pada saat masuk kedalam Indomaret menutup kepala menggunakan baju untuk menghindari CCTV, menurut keterangan pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut untuk membeli chip dan bermain game.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana Jo Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: Omicron Mengamuk di Batam, Sudah 19 Orang Positif Terpapar

Halaman:

Editor: Dodi Caniago

Sumber: haluankepri.com

Tags

Terkini

X