HARIAN HALUAN - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santri di Bandung beberapa waktu lalu akhirnya dijatuhi hukuman.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada selasa, 15 Februari 2022 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga: Ketuk Palu! Herry Wirawan Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup
Perbuatan Herry Wirawan dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Herry Wirawan sendiri lahir di Garut pada 19 Mei 1985. Ia mempunyai satu orang istri dan 3 orang anak.
Pria lulusan Universitas Islam Nusantara Jurusan Manajemen PAI, bekerja di Yayasan Manarul Huda, Antapani, Bandung.
Baca Juga: Heboh, Reza Rahadian Kasih Bunga Untuk Prilly Latuconsina!