Jakarta, HarianHaluan.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita aset eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji, senilai Rp57 miliar.
Penyitaan ini terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan#KPK, Ali Fikri,dalam keterangan pers Rabu (16/2).
Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa langkah penyitaan asset ini dilakukan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara.
Baca Juga: Konversi PLTD Jadi Pembangkit EBT, PLN Gandeng KPK Dalam Proses Pengadaan
“KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," Ujar Ali Fikri
Terkait kasus yang menimpa Angin Prayitno Aji, KPK menuturkan telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antarnya berupa bidang tanah dan bangunan.
“Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar,” Ujar Ali Fikri
Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta .
Artikel Terkait
Gibran dan Kaesang Dilaporkan Ubedilah, Begini Respon KPK
Begini Kronologi OTT Bupati PPU oleh KPK di Mal Jakarta Saat Terima Uang Suap Rp1 M
KPK Dorong Pemulihan Danau Singkarak sebagai Kekayaan Negara