Jakarta, HarianHaluan.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1443/2022 M sebesar Rp 45.053.368 per jemaah.
Usulan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR-RI, Rabu (16/2)
Mantan pimpinan GP Ansor ini mengatakan, besaran biaya haji ini diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
"Penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jemaah dengan biaya yang harus dibayar," Ujar Menag Yaqut
Baca Juga: Persiapan Ibadah Haji Tahun 2022, Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja
Seperti yang diketahui, besaran biaya haji tahun ini secara nominal lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2019 dan 2020 Kemenag dan DPR sepakat menetapkan ongkos haji sebesar Rp35,2 juta.
Yaqut menjelaskan, biaya haji ini dipergunakan untuk membiayai penerbangan, kebutuhan hidup di Tanah Suci, sebagian biaya di Makkah dan Madinah, visa, dan PCR di Arab Saudi.
Menanggapi kenaikan biaya haji ini, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, berjanji akan mengkritisi dan mengoreksi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah tahun 2022 yang diusulkan Kementerian Agama.
Artikel Terkait
Menag: Biaya Karantina Jemaah Umrah di Asrama Haji Lebih Murah
Ada Ka'bah Metaverse, Apakah Bisa Untuk Naik Haji? Begini Penjelasan Lengkap MUI
Haji via Metaverse, Buya Anwar Abbas : Bid'ah Kalau Dianggap Ibadah