HARIAN HALUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam beberapa bulan terakhir meningkatkan intensitas razia tempat-tempat yang diduga menjadi fasilitas penyakit masyarakat.
Dalam razia yang dilakukan pada Rabu, 23 Februari 2022 lalu, Satpol PP Kota Padang mengamankan 14 orang dari sejumlah tempat.
"Ada 3 salon dan SPA yang kita lakukan razia, di sana katanya beraktivitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktivitas yang berbentuk salon, yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit," terang Kabid Tibum Transmas, Edrian Edwar.
Baca Juga: Soal Pernyataan Menag Yaqut Soal Speaker Masjid, Ketua LKAAM Sumbar Beri Peringatan Keras!
Razia oleh Satpol PP Kota Padang dimulai pukul 15.30 WIB, petugas pertama kali menuju salon MK di Jalan Purus 5, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
Di sana, petugas menjaring 4 orang wanita yang berinisial RS (37), SH (32), D (43) dan NS (52).
Kemudian Satpol PP Kota Padang juga mendatangi sebuah tempat pijit di Jalan Belanti Raya, Kelurahan, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, dan menertibkan lima orang wanita dengan inisial ES (46), SH (40), R (43), S (46) dan M (37).
Baca Juga: Cara Cek Tagihan PDAM dan Pembayarannya Secara Online
Razia juga dilakukan di Jalan Angkasa Puri 2, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, dan menertibkan empat orang wanita dengan inisial, ER (21), M (30), DD (28), JS (28) dan satu orang pria dengan inisial SJ (28).
“Selain 14 orang juga disita kasur dan tirai pembatas yang digunakan sebagai barang bukti, dan pemiliknya kita panggil menghadap PPNS Satpol PP,” kata Edrian edwar.
Seluruh wanita termasuk 1 orang laki-laki tersebut diamankan dan didata serta dilakukan pemeriksaan tes HIV dan penyakit menular lainnya oleh Tim Kesehatan.
Baca Juga: PLN Sumbar Datangi Wagub Sumbar, Bahas Mentawai hingga UMKM
Selanjutnya, mereka akan dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.
"Kita tunggu hasil PPNS, jika ada yang terbukti bekerja sebagai PSK, maka akan kita kirim ke Andam Dewi Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, untuk pemilik kita berikan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” pungkasnya. (*)