PADANG, HARIANHALUAN.COM - Ada fakta baru yang disampaikan oleh BMKG pasca gempa di Pasaman Barat (Pasbar), bahwa disekitar Gunung Talamau ditemukan jenis patahan baru yang selama ini belum terdeteksi dan perlu diwaspadai.
Fakta tersebut disampaikan oleh Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat jumpa pers perkembangan pascagempa Pasbar lewat zoom meeting, Selasa (1/3/2022).
Menurut Dwikorita, informasi terbaru ini penting disampaikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk kepentingan upaya mitigasi ke depan dan rekonstruksi pascagempa.
Baca Juga: Abu Janda Bela Menag, Haris Pratama: Asal Bicara Lagi Nich Orang
“Yaitu untuk tata ruang dan konstruksi pascagempa karena di situ selama ini dianggap zona yang relatif aman. Saya sebut relatif aman karena tidak pernah terekam data kegempaan. Namun kemarin, itu justru menjadi pusat gempa. Pusat gempa ada di situ. Ini perlu diwaspadai,” tuturnya.
BMKG melakukan pemetaan mikro dan makro seismik pascagempa di Pasbar. Dengan adanya patahan baru ini, maka zona kerentanan gempa bumi dilakukan penyempurnaan.
“Selama ini di situ dianggap tidak membahayakan, sekarang menjadi zona merah. Artinya, berpotensi mengalami guncangan gempa dengan intensitas MMI yang tercatat hingga VIII. Tingkat skala guncangan yang bisa mengakibatkan bangunan rumah roboh,” tegasnya.
Baca Juga: Pasukan Rusia Sengaja Bombardir Wilayah Rakyat Sipil Ukraina, Begini Kondisinya!!
Dwikorita menyebutkan saat ini aktivitas gempa susulan sudah melemah. Kekuatannya kecil dan dianggap tidak membahayakan lagi. Karena itu, masyarakat yang kondisi rumahnya kokoh dan layak huni sudah bisa kembali ke rumah.
Artikel Terkait
Napoli Siap Lepas Victor Osimhen dengan Harga Fantastis
Yuk Intip Jadwal Cuti Bersama Terbaru di Tahun 2022
Ngeri! Bom Termobarik Milik Rusia Ternyata Mampu Lelehkan Tubuh
Akibat Serang Ukraina, Rusia Mendapat Dampak Sanksi Ekonomi
PSI Sumbar Bagikan Sembako dan Dengarkan Keluhan Masyarakat Terdampak Gempa
Presiden Jokowi: 8 dari 9 Fraksi DPR Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara
Mulai Hari Ini, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah