Berdasarkan data Pos Pantau Gunung Api Semeru pada periode pengamatan Selasa (1/3/2022) mulai pukul 00.00 - 06.00 WIB, tercatat ada dua kali guguran lava pijar dengan jarak luncur 200-300 meter ke arah Besuk Kobokan.
Baca Juga: Reaksi Industri Perfilman Dunia Terhadap Rusia, Hentikan Distribusi Hingga Tarik Film dari Bioskop
Selain itu, juga terjadi letusan dengan asap berwarna putih setinggi 500 meter mengarah ke sisi barat daya Gunung Semeru. Secara kegempaan, dalam 6 jam terakhir terjadi 13 kali letusan, lima kali hembusan, dan dua kali tremor harmonik.
Tanda-tanda akan meletus membuat warga sekitar lereng Gunung Semeru cemas. Terutama bagi warga yang telah meninggalkan pengungsian dan kembali ke rumah masing-masing.
Seperti yang dirasakan oleh Sanhaji, warga Dusun Sumbersari Blok Kamar A, Desa Supit Urang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: Batal Nikah, Dinar Candy Beberkan Jika Ridho Illahi Suka Dengerin Netizen
Meski sudah terbiasa dengan kondisi Gunung Semeru, Sanhaji mengaku cemas dan masih trauma dengan kejadian erupsi pada awal Desember 2021 lalu. Apalagi, dusun tempat tinggalnya merupakan dusun terdekat dari puncak Semeru, berjarak kurang dari 10 kilometer.
"Tadi malam bingung tidak bisa tidur, soalnya sore ada hujan abu dan APG (awan panas guguran), terus ada guguran lava, dan tadi malam ada letusan," kata Sanhaji di pos pantau mandiri di Desa Supit Urang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Selasa (1/3/2022).
Untuk mengurangi rasa cemasnya, Sanhaji mencari informasi di grup whatsapp warga, dan melihat tayangan CCTV di pos pantau mandiri yang tidak jauh dari rumahnya.
Artikel Terkait
Batal Nikah, Dinar Candy Beberkan Jika Ridho Illahi Suka Dengerin Netizen
Netizen Komentari Fauzi Bahar!! Menyusul Tindakan Ketua LKAAM Sumbar yang Tegas Tolak Tarik Ucapan ke Menag
Solok Selatan Gempar! Mayat Pria Muda Ditemukan di Sekitar Pondok Kebun, Ini Identitasnya
Peringatan dari Jokowi: Harga Barang-barang Bakal Naik, Hati-hati!
Reaksi Industri Perfilman Dunia Terhadap Rusia, Hentikan Distribusi Hingga Tarik Film dari Bioskop
Hore! Sesuai Arahan Presiden, Pekerja ter-PHK Atau Mengundurkan Diri Tetap Dapat JHT Sebelum Usia Pensiun