HARIAN HALUAN - Kepolisian hentikan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba terhadap tersangka Arditho Pramono, Selasa (15/3/2022).
Penghentian kasus musisi itu dilakukan lantaran hasil asesmen pihak BNNP DKI Jakarta, menyebut Arditho hanya sebatas pengguna narkoba.
Penanganan kasus itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Ady Wibowo, akan dilanjutkan dengan proses pemulihan terhadap tersangka.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono
"Sesuai hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk Saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," ujar Ady, Selasa (15/3/2022).
Status Ardhito sebagai pengguna, dinilai Ady memerlukan rehabilitasi.
"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," ujarnya.
Lebih lanjut Ady menyebut, pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap rehabilitasi Arditho.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," ujarnya.
Artikel Terkait
Terjaring Razia Polda Sumbar, 2 Pengemudi Terindikasi Konsumsi Narkoba
Bandar Narkoba Dibekuk Tim Satnarkoba Polresta Padang, 25 Kilogram Ganja Diamankan
Kasat Narkoba dan Dua Kapolsek Berganti di Polres Sijunjung
Terlibat Kasus Narkoba, Pasangan Kekasih di Kabupaten Solok Ini Diciduk Polisi
Polisi Ungkap Alasan Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono