HARIANHALUAN.COM - Logo halal yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) memang menjadi perdebatan publik.
Banyak pihak yang mempermasalahkan logo halal terbaru milik Kemenag hingga menjadi sebuah polemik.
Dilansir Suara.com, logo halal terbaru itu dianggap terkesan Jawa sentris. Bahkan, hingga disebut-sebut bisa masuk penistaan agama.
Baca Juga: Soal Logo Halal Kemenag, MUI Sumbar: Tidak Merangkul Seluruh Elemen Bangsa
Rupanya, alasannya karena logo halal terbaru itu tidak terbaca kata 'halal'.
Akan tetapi, 'halaaka' yang memiliki arti malapetaka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Law Enforcement Watch (LEW) Hudy Yusuf.
"Kalau halaaka, artinya itu malapetaka dan ini masuk penistaan," kata Hudy Yusuf, Kamis (17/3/2022).
Hudy menjelasan, label halal baru itu tidak penting dibuat seperti lambang wayang jika memiliki arti yang salah.