Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Padang menemukan dan memiliki lebih dari dua alat bukti.
"Hasil penghitungan sementara kerugian keuangan negara juga telah kami lakukan yaitu senilai lebih kurang Rp2 miliar. Kemungkinan hasil audit bisa bertambah bisa berkurang dan itulah alasan kami melakukan penetapan tersangka," kata Therry.
- KorupsBaca Juga: KPK Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Anak Presiden, Tagar Tangkap 2 Anak Jokowi Jadi Trending Topic
Menurutnya, terserah penasihat hukum tersangka mau bilang apa, tapi intinya pihaknya sudah punya dasar yang kuat untuk melakukan penetapan status tersangka.