HARIANHALUAN.COM - OC Kaligis keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat (Jabar) pada Selasa 15 Maret 2022 lalu.
Pengacara kondang itu keluar Lapas Sukamiskin bukan karena bebas melainkan karena mendapatkan cuti jelang bebas.
Untuk diketahui, cuti jelang bebas diberikan pada narapidana alias napi dengan syarat telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
Baca Juga: Viral, Pembalap MotoGP Alex Rins Kepanasan di Mandalika, Peluk Kipas
Dan memiliki kelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana.
Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.
OC Kaligis merupakan terpidana kasus korupsi, dan selama cuti itu dia wajib lapor serta di bawah pengawasan kantor Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bandung.
Baca Juga: Sah! Tentara Bayaran Syiah Suriah Perang Bela Rusia, Digaji Sesuai Pengalaman
"Ya di bawah pengawasan kantor BAPAS Bandung," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar dilansir dari inews.id pada Sabtu (19/3/2022).
Artikel Terkait
Rusia Banyak Membantu Ungkap Tentara Bayaran Syiah Suriah Sebelum ke Medan Perang
Pernikahan Beda Agama Stafsus Presiden, MUI: Melanggar Undang-Undang!
Penundaan Pemilu Adalah Khayalan, Jangan 'Bunuh Demokrasi' dengan Isu IKN