Jakarta, HarianHaluan.com –Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah resmi ditunjuk sebagai tim kuasa hukum aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti.
Penunjukkan tersebut dilakukan saat pertemuan pengurus LBH PP Muhammadiyah dengan tim kuasa hukum Haris Azhar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di Jakarta pada Selasa (22/3)
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni. Ia mengatakan pihaknya bakal bergabung dengan para advokat lainnya untuk membela Haris dan Fatia.
Lebih lanjut, Gufroni mengatakan upaya hukum ini penting dilakukan mengingat menurut pihaknya penetapan tersangka kepada Haris dan Fathia tidak sah.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Haris Azhar Berencana Lapor Balik
Terkait langkah hukum selanjutnya, Gurfroni mengatakan akan mengajukan upaya pra peradilan.
"Upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor," tulis keterangan resmi LBH PP Muhammadiyah, Selasa (22/3).
Gufroni mengatakan dalam kasus ini juga terlihat ada indikasi pembungkaman terhadap suara para aktivis.
"Dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk "menyandera" atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat”
Artikel Terkait
Profil Lengkap Haris Azhar, Aktivis yang Dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan ke Polisi
Haris Azhar dan Fatian Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Berikut!
Kubu Luhut Enggan Tempuh Jalan Damai, Laporan Terhadap Haris Azhar dan Fatia Takkan Dicabut