HARIAN HALUAN - Seorang kakek usia lanjut di Kota Padang berinisial BD (64) ditangkap oleh polisi usai memaksa cucu sendiri yang berusia 14 tahun melakukan hubungan seksual.
Hal tersebut usai korban mengaku kepada ibunya bahwa sang kakek telah melucuti celana dalamnya dan kemudian memaksa untuk menjilat kemaluan tersangka.
Selain itu kakek cabul tersebut juga memasukan kemaluannya kepada korban.
Peristiwa pemerkosaan tersebut dibenarkan oleh Satreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra melalui pesan tertulis kepada Harian Haluan pada Jumat, 25 Maret 2022.
Baca Juga: Tim Klewang Polresta Padang Berhasil Tangkap Pencuri Sepatu Bernilai Jutaan Rupiah
"Benar, kami telah mengamankan satu orang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur," ungkapnya.
Kemudian, Kompol Dedy menjelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 24 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB yang bertempat di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
"Tersangka melakukan aksinya di sebuah pondok di kawasan perumahan. Aksi tersangka baru terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya terkait perlakuan tersangka," katanya.
Karena tidak terima atas pelakuan tersangka, ibu korban lantas membuat laporan polisi nomor: LP/B/204/III/2022/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 24 Maret 2022.
"Kemudian pelaku diamankan oleh pihak keluarga korban serta Polsek Lubuk Kilangan untuk selanjutnya diringkus ke Unit IV PPA Polresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(*)