HARIAN HALUAN - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar sayembara desain gedung kantor pemerintah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pendaftaran dibuka pada 28 Maret 2022 dengan batas akhir pengiriman karya pada 1 Juni 2022.
Sementara itu, hasil karya terbaik akan diumumkan pada 24 Juni 2022.
Sayembara dibuka untuk bangunan kmpleks istana Wakil Presiden, komplek perkantoran legislatif, kompleks perkantoran yudikatif, dan komplek peribadatan.
Sedangkan untuk konsep yang dicari, tak lepas dari visi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), yakni model kota masa depan berbasis hutan dan kepulauan sebagai simbol transformasi dan kemajuan peradaban bangsa Indonesia.
"Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi, sehingga mendapatkan desain terbaik,” ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti dalam keterangan tertulis.
Pemenang nantinya akan mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dan hadiah sebesar total Rp3,4 miliar.
Adapun persyaratan peserta antara lain Warga Negara Indonesia (WNI dan non-WNI yang bekerja sama dengan badan usaha konsultasi konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan.
Peserta juga merupakan kelompok yang memiliki keahlian dalam perancangan arsitektur.
Ketua kelompok harus WNI dan memiliki minimum kompetensi SJA Arsitek Madya/STRA Madya dan memiliki NPWP.
Satu kelompok beranggotakan minimal 5 orang dan maksimal 10 orang termasuk ketua.
Peserta sayembara juga diperbolehkan untuk berkolaborasi dengan lintas disiplin ilmu lainnya, seperti ahli geoteknik, ahli desain interior, teknik lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya.
Untuk pendaftaran, bisa dilakukan dengan mengunduh dan mengisi formulir serta persyaratan lainnya di situs sayembarikn.pu.go.id
Peserta mengungah kelengkapan dokumen pendaftaran di situs tersebut berupa:
1. Scan KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku untuk setiap kelompok,
2. Scan SKA/STRA yang masih berlaku
3. Scan identitas anggota (bagi anggota asosiasi profesi terkait)
4. Mencantumkan NPWP (wajib bagi personil yang ber SKA)
5. Scan Ijazah pendidikan terakhir.