HARIAN HALUAN- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta umat islam tidak lagi melakukan razia atau sweeping tempat makan selama bulan suci Ramadhan.
Imbauan itu menyusul pernyataan MUI Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang meminta pemilik usaha makanan seperti restoran, kafe, rumah makan sampai warung kopi di wilayahnya tutup pada siang hari selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
"Jangan ada sweeping-sweeping (rumah makan). Jangan ada seperti itu," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, kepada awak media, dikutip PMJ, Selasa 29 Maret 2022.
Baca Juga: Lengkap Bacaan Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadan
"Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana harus jelas," sambungnya.
Kendati demikian, ia mengimbau pengusaha yang menjual makanan menggelar bisnisnya dengan bijak.
Sebab menurut Amirsyah, kegiatan perekonomian harus tetap berjalan di bulan puasa.
Baca Juga: Bank BCA Buka Suara Terkait Pembobolan Uang Nasabah Senilai Ratusan Juta
"Di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makanan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” imbuhnya.
Artikel Terkait
21 Wanita Pemandu Lagu dan 6 Pasangan Ilegal Terjaring Razia Satpol PP Padang
Puluhan Pelajar SMP dan SMA di Padang Terjaring Razia Satpol PP