HARIAN HALUAN - Kodim 0503 Jakarta Barat lakukan penggerebekan tempat penimbunan belasan ton solar di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu 30 Maret 2022 kemarin.
Hal ini disampaikan Komandan Distrik Militer 0503 Jakarta Barat, Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
Ia mengatakan penggerebekan itu berawal dari temuan petugas Babinsa di lapangan yang menduga ada praktik penimbunan solar.
Baca Juga: Solar Subsidi Langka, Ini Penyebabnya Menurut Mulyanto
"Awalnya ada laporan dari Babinsa yang kemudian kita gerebek tadi pagi dan tempat penimbunan solar tersebut seperti di tempat pembuangan sampah," ujar Komandan Distrik Militer 0503 Jakarta Barat.
Ia menjelaskan hasil penggerebekan tersebut, jajarannya mengamankan satu orang bernama Aming yang diduga merupakan bos penimbun dan tiga mobil boks serta dua mobil tangki yang dipakai untuk menimbun.
I Made menambahkan bahwa solar tersebut dijual Aming kepada pihak proyek untuk bahan bakar alat berat dengan harga Rp9.000 per liter.
Baca Juga: Begini 3 Praktik Kecurangan Para Mafia Penimbun Minyak Goreng
"Dalam satu sampai dua hari, penimbun solar tersebut mampu menjual hingga 12 ton dan meraup keuntungan hingga Rp92 juta serta sudah beroperasi selama tiga minggu," katanya.
Komandan Distrik Militer 0503 Jakarta Barat mengaku akan menyerahkan Aming dan seluruh barang bukti yang disita kepada Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait temuan di lapangan yang menemukan dugaan mobil tangki digunakan untuk menimbun solar.
Baca Juga: Ketua DPD RI: Biang Kelangkaan Solar karena Penetapan Kuota BPH Migas Salah
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan koordinasi tersebut dilakukan karena barang bukti solar yang diduga ditimbun tidak ditemukan oleh Kodim 0503 Jakarta Barat saat menggerebek tempat tersebut.
"Kita mau bersurat ke BPH Migas dulu dan koordinasi ke ahli apakah berdasarkan barang bukti ini, akan kita majukan perkaranya atau tidak," ujar AKP Fahmi Fiandri saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.