HARIAN HALUAN - Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil ringkus dua orang pria pengedar narkotika jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan keduanya mengaku baru beroperasi sejak empat hari terakhir.
"Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DS (38 tahun) dan berinisial N (38 tahun) Yang merupakan warga Ganting, Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," kata Kompol Al Indra.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Padang
Ia menjelaskan bahwa dari tangan kedua pelaku yang mengaku baru empat hari mengedarkan sabu di Kota Padang, ditemukan 6 paket kecil sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa DS menjadi pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu.
"Setelah menerima informasi, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka yang kemudian dilakukan upaya penangkapan," ujarnya.
Baca Juga: Seorang Remaja 13 Tahun Disiksa Temannya Sendiri, Polisi Ungkap Ini Alasannya
Lebih lanjut, Kompol Al Indra menjelaskan bahwa tersangka DS berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di dekat rumahnya.