HARIAN HALUAN- Polisi menangkap dua orang warga Kecamatan Sikakap Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, tersangka melakukan pencabulan, Senin (4/4).
Kapolsek Sikakap Ipnu Yanuar menyamapaikan, kedua tersangka berinisial JS (43) warga dusun Pumagirat, Desa Taikako dan RS (28) warga Dusun Panatarat, Desa Matobe Kecamatan Sikakap.
"Sesuai penyelidikan,keduanya mengaku telah melakukan pebuatan cabul," katanya yang dikutip dari Sindonews.com.
Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Jadi Pembelejaran Besar bagi Bangsa
Yanuar menerangkan kedua tersangka ini berbeda kasus dan korban. Tersangka JS melakukan pelecehan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah dasar, umur korban 11 tahun 6 bulan.
"JS diamankan berdasarkan laporan orang tua korban dengan surat Laporan Polisi nomor:LP/B/03/III/2022/SPKT/Polsek Sikakap tanggal 30 Maret 2022," ujarnya.
Yanuar menambahkan, perbuatan bejat JS diketahui pada 28 Maret lalu, saat itu orang tua korban curiga terhadap anaknya yang berbelanja banyak di sekolah.
Baca Juga: Cara Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2022, Daftar Via Aplikasi PINTAR
"Kemudian orang tua korban menanyakan hal itu kepada korban, pengakuan korban uang itu diperoleh dari JS dan korban mengaku pelaku telah melakukan perbuatan cabul kepada korban," terang Yanuar.
Sementara untuk tersangka RS (28) sempat melarikan diri ke Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 13 Maret 2022 lalu diamankan dan sekarang sudah dibawah dan ditahan di Polsek Sikakap.