Komedian Terkenal Beli Video Dea OnlyFans, Bakal Diperiksa Polisi! Ini Keuntungan Video Asusila per Bulan

- Selasa, 5 April 2022 | 15:06 WIB
Dea Only Fans (Foto: Tangkapan Layar YouTube Deddy Corbuzier)
Dea Only Fans (Foto: Tangkapan Layar YouTube Deddy Corbuzier)

HARIANHALUAN.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebutkan bahwa komedian terkenal inisial M yang beli 76 video asusila Dea OnlyFans bakal diperiksa penyidik.

"Beli langsung dari Dea. Di dalam Google Drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar-gambar tanpa busana," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Penyidik dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap M.

Baca Juga: Unggah Foto Resort Mewah di Padang, Postingan Raffi Ahmad Menarik Perhatian Publik

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan M dalam menyebarkan video Dea OnlyFans. 

"Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana nanti akan kami panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," katanya dilansir dari suara.com

Dia mengatakan harga jual daripada folder berisi konten pornografi Dea OnlyFans itu masih dalam penyelidikan. 

Belakangan, penyidik menyebut Dea OnlyFans memperoleh keuntungan hingga Rp 20 juta perbulan. Keuntungan itu diperoleh dari video yang diunggahnya ke platform OnlyFans.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis. 

Polisi menyebut komedian terkenal berinisial M membeli 76 foto dan video Dea OnlyFans. Folder yang disimpan dalam Google Drive itu dibeli M langsung dari Dea OnlyFans. 

Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

 

Editor: Jefli Bridge

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X