Perselingkuhan tersebut terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK.
Atas aduan tersebut, Dewas KPK menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi. Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas KPK menyimpulkan SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinahan.
Kedua orang itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.
Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya. Sanksi sedang tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Dewas KPK juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik. (*)
Artikel Terkait
Enak gak? Koki Kue Narkoba di Bali Ditangkap Polisi, 80 Potong Kukis Terjual
Tatjana Saphira, Adinia Wirasti, dan Chicco Jerikho Siap Perankan Serial Remake ‘The World Of The Married'
Lee Min Ho Komentari Perannya Dalam Drama Terbaru ‘Pachinko’
IU Tolak Tawaran Drama Karya Penulis Terkenal ‘My Love from the Stars’ dan 'Crash Landing On You'
Hukum Shalat Witir, Dilakukan setelah shalat Tarawih atau shalat Tahajud?
Apakah Vaksinasi Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ahli!
Sejumlah Petinggi PAN Berkumpul di Rumah Zulkifli Hasan Malam Ini, Ada Apa?
Sejarah dari Tradisi Pemberian THR