HARIAN HALUAN - Kasusbdugaan korupsi dana hibah KONI Padang Tahun Anggaran 2018-2021 masih terus bergulir.
Baru-baru ini, Kejari Padang dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat ungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang Tahun Anggaran 2018-2020
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama didampingi Kasi Intel Roni Saputra mengatakan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp3.099.000.000
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kejari Padang: Negara Rugi Rp3 Miliar
Sementara itu, terkait adanya keterlibatan lain seperti yang diungkap salah satu tersangka AS, pihaknya masih belum bisa melakukan pemanggilan atau pemeriksaan.
Mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu dua alat bukti yang menyebutkan bahwa adanya keterikatan atau keterlibatan mantan Ketua Umum PSP Padang yang tidak lain adalau Gubernur Sumatera Barat saat ini.
"Seperti keterangan Agus Suardi kepada awak media beberapa hari lalu, kita tegaskan apabila memang ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini akan kami panggil termasuk mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu," katanya.
Namun dikatakannya hingga saat ini pihaknya masih satu alat bukti pendukung Dan saat ini berkas perkara sedang dirampungkan untuk ke tahap selanjutnya.