HARIAN HALUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang periksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Sumbar), Kamis 14 April 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama mengatakan keenam saksi ini adalah konsultan pengawas 5 orang dan 1 orang dari pihak perencana.
"Sebelumnya telah diperiksa satu orang dari pihak perencana dan hari ini lima orang dari konsultan pengawas diperiksa," kata Therry ketika dihubungi HarianHaluan.com pada Kamis 14 April 2022.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kejari Padang: Negara Rugi Rp3 Miliar
Therry menjelaskan, saksi- saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak yang terkait dengan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar.
"Kami belum bisa menyampaikan detail hasil pemeriksaan keenam saksi, termasuk identitas detailnya juga belum bisa membeberkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) akan periksa 20 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar.
Baca Juga: Adanya Keterlibatan Ketua Umum PSP Padang Tahun 2018-2021, Ini Penjelasan Kejari Padang
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi secara maraton.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pada Rabu, 30 Maret 2022, Kejari Padang sudah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)yang dikeluarkan Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, dimana dijelaskan dugaan korupsi ini terjadi dalam kegiatan lanjutan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar oleh Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar tahun 2021," ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kejari Padang: Negara Rugi Rp3 Miliar
Menurutnya, dalam nilai kontraknya sekitar Rp31,073 miliar ditemukan dugaan penyimpangan barang dan jasa, dimana ditemukan rekanan memakai produk impor sehingga tidak sesuai dengan instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.
“Rekanan ini menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat kemahalan dalam pembangunannya dan untuk dasar Kejari Padang melakukan penyelidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan serta akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait," kata Therry Gutama.